Puasa wajib adalah puasa Ramadhan, puasa qadha’ dari puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa fidyah dan kaffarat.
Kedua: Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dianjurkan untuk dikerjakan, yaitu:
- Puasa enam hari pada bulan Syawwal.
- Puasa hari ‘Arafah bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibdah haji.
- Puasa hari ‘Asyura’ (puasa pada tanggal 10 Muharram) dengan satu hari sebelum atau sesudahnya.
- Puasa hari-hari bidh (putih, yakni hari-hari di saat terjadi bulan purnama-ed), yaitu hari ke-13, 14 dan 15 pada setiap bulan Hijriyyah.
- Puasa hari Senin dan Kamis.
- Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban dan Muharram.
- Puasa Nabi Dawud (sehari puasa, sehari tidak puasa).
- Puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.
- Puasa bagi orang yang belum mampu menikah.
Ketiga: Puasa Makruh
Puasa makruh adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang untuk dikerjakan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat keras, karena tidak sampai pada tingkat pengharaman. Di antara hari-hari yang dimakruhkan untuk puasa adalah:
- Puasa hari ‘Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
- Puasa hari Jum’at saja.
- Puasa hari Sabtu saja.
- Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah biasa dilakukan, seperti puasa hari Senin dan Kamis.
- Puasa ad-Dahr. Ini diartikan bahwa harus berbuka pada hari-hari diharamkannya puasa, jika tidak berbuka pada hari-hari tersebut, maka diharamkan puasa ad-Dahr.
Keempat: Puasa yang Diharamkan
Puasa yang diharamkan adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang secara mutlak untuk dikerjakan, yaitu:
- Puasa dua hari raya; ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha.
- Puasa pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dari bulan Dzul Hijjah.
- Puasa pada saat haidh dan nifas bagi wanita.
- Diharamkan bagi wanita melaksanakan puasa tathawwu’ (sunnah) jika suaminya melarang untuk mengerjakan puasa tersebut.
- Puasanya orang sakit yang dapat membahayakan dirinya dan bahkan bisa mengakibatkan kematiannya.
Dikutip dari terjemahan kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar yg dimuat di situs almanhaj.or.id